ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam
negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab
merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi
Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan
dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa
dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha
Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang
lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa
dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung
jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan
dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
· negara
kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
ideologi Pancasila;
· kehidupan
rakyat yang rukun dan damai;
· lingkungan
hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan
nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang
terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
Nama, Status, dan Tempat
1.
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana.
2. Gerakan
Pramuka berstatus badan hukum.
3. Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
1. Gerakan
Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961,
sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Hari
Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum
muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional,
sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1. manusia
berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
· beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi
moral
· tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya
· kuat
dan sehat jasmaninya
2. warga
negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,
baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa
agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga
pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto
Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
Sifat
1. Gerakan
Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3. Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
4. Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5. Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
Upaya dan Usaha
1. Segala
upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
a.
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan
mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui
kegiatan:
1)
Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2) Kerukunan
hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu
dengan pemeluk agama yang lain
3)
Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap
kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan
dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan
ketakwaan
b. Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.
Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional;
e.
Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang
kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f.
Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina
dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir,
penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta
karya.
2. Upaya dan
usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental,
emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan
kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan
ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam
bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b.
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal,
nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian;
c.
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan
kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan
mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik
lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan
kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi
dalam pembangunan nasional;
f.
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum
muda.
3. Untuk
menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
Sistem Among
1.
Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka
yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling
ketergantungan.
2.
Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan
pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
3.
Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing
ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo
mangun karso;
c. Tut wuri
handayani .
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1. Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
kepramukaan dari pendidikan lain.
2. Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1. Prinsip
Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka.
2. Prinsip
Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma
hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan
Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman
dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan
gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar
interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar
sambil melakukan;
c.
sistem berkelompok;
d. kegiatan
yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan
di alam terbuka;
f.
sistem tanda kecakapan;
g. sistem
satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan
dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2. Kode
Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan
sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3. Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode
Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode
Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode
Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan
setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2. Motto
Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
Anggota
1. Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota
biasa :
1) Anggota
muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota
dewasa:
a) Anggota
Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota
Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina
Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis
Pembimbing
b. Anggota
kehormatan:
1) anggota
dewasa purna bakti
2)
orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
2. Warga
negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan
kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang
sebagai berikut:
1. Anggota muda dan anggota dewasa
muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
2.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu
wilayah Kecamatan/Distrik.
3.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi
wilayah Kabupaten atau Kota.
4.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah
Propinsi.
5.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi
wilayah Republik Indonesia.
6. Di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir
Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
Kepengurusan
1. Di
tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di
tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting.
3. Di
tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Cabang.
4. Di
tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Daerah.
5. Di
tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Nasional.
6.
Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari
unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan
Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2. Saka di
tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan
Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari
Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas
mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
1. Kwartir
Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat
yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2. Kwartir
Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
3. Kwartir Cabang
diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang
yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
4. Kwartir
Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting
yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
5.
Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang
terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar
gugusdepan.
6. Satuan
Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan
dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan Keuangan
1. Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
2. Badan
Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3.
a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu
oleh Akuntan Publik.
4. Badan
Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
Musyawarah
1.
Musyawarah Nasional
a.
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka.
b.
Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c.
Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan
2)
Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada
hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.
Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Nasional.
2.
Musyawarah Daerah
a.
Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Daerah.
3.
Musyawarah Cabang
a. Musyawarah
Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok
Musyawarah Cabang adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Cabang.
4.
Musyawarah Ranting
a. Musyawarah
Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok
Musyawarah Ranting adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun
berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5.
Musyawarah Gugusdepan
a.
Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina
Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3
tahun.
3) Menetapkan Pembina
Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1. iuran
anggota;
2. bantuan
majelis pembimbing;
3. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
4. sumber
lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5. usaha
dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
Kekayaan
1. Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat
persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan
Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang
terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden
Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya
Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
2. Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan
untuk itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan
usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara
bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka
cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri
oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2. Usul
perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan
di Pontianak Kalimantan Barat
pada tanggal 15 sampai dengan
19 Desember 2003.